Melalui perjuangan panjang seluruh Perawat Indonesia yang tergabung dalam satu wadah , yakni PPNI menyampaikan aspirasi untuk melindungi masyarakat dan Perawat itu sendiri dari anggapan praktek ilegal ke pemerintah dan DPR. Tuntutan itu, telah di kabulkan oleh wakil rakyat dan pemerintah.
Diantara bukti, lahirnya Permenkes no. 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek Perawat. Dan, yang paling dinantikan oleh profesi Perawat, disahkannya Undang-Undang Keperawatan.
Sebelum lahirnya Permenkes no.148 tahun 2010 dan Undang- Undang no 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, setiap Perawat yang buka praktek mandiri di rumah, di hantui rasa ketakutan, sebab belum adanya aturan yang mengizinkan, membolehkan Perawat melakukan praktek mandiri.
Dengan disahkannya Undang-Undang Keperawatan, Perawat yang biasanya telah melakukan praktek dirumah boleh merasa lega. Terpenting lengkapi syarat perizinan dan dirikan papan nama sebagai bentuk pemberitahuan. Sebab, dalam Undang-undang Keperawatan jika Perawat ingin buka praktek mandiri, maka wajib mendirikan papan nama, seandainya tidak, maka Perawat di anggap praktek ilegal. Artinya terbalik dengan dulu sebelum tahun 2010, Perawat buka praktek mandiri di rumah secara sembunyi-sembunyi.
Lahirnya Undang-Undang tentang Keperawatan, bagaikan dua mata pisau, satu bisa melukai/mencelakakan pemiliknya dan satu lagi bisa memberi manfaat kepada pemiliknya dan pengguna jasanya. Seandainya Perawat tidak arif dan bijaksana dalam menyikapinya, maka bisa saja Undang-Undang yang telah disahkan akan mencelakakan Perawat yang tidak punya izin dalam melakukan praktek, sebab aturannya sudah jelas. Tidak lagi abu-abu.
Sejak 17 Oktober 2014, telah disahkannya UU Keperawatan maka Perawat yang ingin dan telah membuka praktek mandiri di rumahnya maka wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Mengurus dan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Keterangannya dapat dibaca di artikel saya tentang " Syarat Pengurusan STR Perawat ".
Mengurus SIPP (Surat Izin Praktek Perawat ) pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat anda berdomisili.
Memiliki ijazah pendidikan D III Keperawatan dan S. 1 Keperawatan + Profesi Ners.
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri ?
Pada poin 6, sengaja saya tambahkan dengan tanda tanya (?), sebab kalimat tersebut tertuang pada pasal 23, Bagian Ketiga tentang Izin Praktik, BAB IV, UU no. 38 tentang Keperawatan.
Tentang poin 6 tersebut, "Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri" agak rumit saya memahami, sudah ada Undang- Undang kok kembali lagi mengacu kepada peraturan menteri? Karena saya bukan pakar hukum, jadi tidak dapat menafsirkannya.
Bagi Perawat yang ingin mendirikan praktek mandiri dan yang sudah berpraktik secara sembunyi, bergegaslah melengkapi persyaratan izin praktek sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, agar senantiasa masyarakat penerima pelayanan dan Perawat sebagai pemberi layanan terlindung dari hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar